Selasa, 11 Mei 2010

KBK: APA DAN BAGAIMANA APLIKASINYA DI LEMBAGA PENDIDIKAN

Anang Santoso
Universitas Negeri Malang
1. Pengantar
Istilah Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) bukan istilah baru. Istilah itu sudah muncul dalam pelbagai buku-buku kurikulum dan silabus sebelum istilah itu ramai di lapangan pendidikan. Akan tetapi, istilah KBK menjadi hiruk pikuk sejak kurikulum yang identik dengan kurikulum sekolah dasar dan menengah itu diluncurkan pada 2004, yang menggantikan kurikulum 1994.
Di lingkungan perguruan tinggi, istilah KBK tidak seheboh di tingkat sekolah dasar dan menengah. Ada sejumlah penyebab. Salah satunya adalah karena KBK sudah diterapkan dalam jangka waktu yang lama di sejumlah perguruan tinggi, khususnya perguruan tinggi yang lulusannya diharapkan memiliki keterampilan (skill) atau kompetensi tertentu. Di lembaga pendidikan tinggi yang menghasilkan guru, dokter, dan perawat, misalnya, istilah kompetensi bukanlah sesuatu yang baru dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan kurikulum.
2. Pengertian Kurikulum
Beberapa pengertian dan pandangan tentang keberadaan kurikulum ditampilkan pada bagian ini. Pertama, kurikulum sebagai suatu program kegiatan yang terencana. Kurikulum berupaya menggabungkan ruang lingkup, rangkaian, interpretasi, keseimbangan subject matter, teknik mengajar, dan hal lain yang dapat direncanakan sebelumnya. Di satu pihak, kurikulum dipandang sebagai suatu dokumen tertulis, di lain pihak kurikulum dipandang sebagai rencana tidak tertulis yang terdapat dalam pikiran pendidik.
Kedua, kurikulum sebagai hasil belajar yang diharapkan. Pengertian ini menekankan perubahan cara pandang kurikulum, dari kurikulum sebagai alat (means) menjadi kurikulum sebagai tujuan (ends). Salah satu alasan utama adalah karena hasil belajar yang diharapkan merupakan dasar bagi perencanaan dan perumusan berbagai tujuan kegiatan pembelajaran.
Ketiga, kurikulum sebagai reproduksi kultural. Kurikulum dalam setiap masyarakat atau budaya seharusnya menjadi refleksi dari budaya masyarakat itu sendiri. Lembaga pendidikan bertugas memproduksi pengetahuan dan nilai-nilai yang penting bagi generasi penerus.
Keempat, kurikulum sebagai kumpulan tugas dan konsep diskrit (berdiri sendiri/terpisah). Kurikulum seperti ini umumnya dikembangkan dalam program-program pelatihan dalam bisnis, industri, dan kemiliteran. Pengembangan kurikulum seperti ini berangkat dari asumsi bahwa tugas-tugas yang bersifat diskrit adalah untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kelima, kurikulum sebagai agenda rekonstruksi sosial. Pandangan ini berpendapat bahwa sekolah atau lembaga pendidikan harus mempersiapkan suatu agenda pengetahuan dan nilai-nilai yang diyakini dapat menuntun siswa memperbaiki masyarakat dan institusi kebudayaan, serta berbagai keyakinan dan kegiatan praktik yang mendukungnya.
3. Pengertian Kompetensi
Kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Kebiasaan berpikir dan bertindak secara konsisten dan terus-menerus memungkinkan seseorang menjadi kompeten, dalam arti memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar untuk melakukan sesuatu.
Dasar pemikiran untuk menggunakan konsep kompetensi dalam kurikulum adalah sebagai berikut.
1) Kompetensi berkenaan dengan kemampuan peserta didik melakukan sesuatu dalam pelbagai konteks.
2) Kompetensi menjelaskan pengalaman belajar yang dilakui peserta didik untuk menjadi kompeten.
3) Kompeten merupakan hasil belajar (learning outcomes) yang menjelaskan hal-hal yang dilakukan peserta didik setelah melalui proses pembelajaran.
4) Keandalan kemampuan peserta didik melakukan sesuatu harus didefinisikan secara jelas dan luas dalam suatu standar yang dapat dicapai melalui kinerja yang dapat diukur.
4. Pengertian KBK
KBK adalah seperangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar, serta pemberdayaan sumberdaya pendidikan (Puskur, 2002). A competence-based curriculum starts with identification of the competencies each learner is expected to master, states clearly the criteria and conditions by which performance will be assested, and defines the learning activities that will lead to the learner to mastery of the targeted competency (MATEC, 2001).
Batasan tersebut menyiratkan bahwa KBK dikembangkan dengan tujuan agar peserta didik memperoleh kompetensi dan kecerdasan yang memadai dalam membangun identitas budaya dan bangsanya. Melalui penerapan KBK, tamatan diharapkan memiliki kompetensi atau kemampuan akademik yang baik, keterampilan untuk menunjang hidup yang memadai, pengembangan moral yang terpuji, pembentukan karakter yang kuat, kebiasaan hidup yang sehat, semangat bekerja sama yang baik, dan apresiasi estetika yang tinggi terhadap dunia sekitar. Pelbagai kompetensi tersebut harus berkembang secara harmonis dan berimbang.
Rumusan kompetensi dalam KBK merupakan pernyataan apa yang diharapkan dapat diketahui, disikapi, dan dilakukan peserta didik dalam setiap jenjang pendidikan, dan sekaligus menggambarkan kemajuan peserta didik yang dicapai secara bertahap dan berkelanjutan untuk menjadi kompeten.
KBK memiliki ciri-ciri: (1) menekankan pada ketercapaian kompetensi peserta didik, baik secara individual maupun klasikal, (2) berorientasi pada hasil belajar dan keberagaman, (3) penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi, (4) sumber belajar bukan hanya guru/ dosen, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif, dan (5) penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
5. Prinsip-prinsip KBK
Menyadari bahwa pengembangan kurikulum merupakan proses yang dinamis, penyusunan dan pelaksanaan KBK didasarkan pada sembilan prinsip berikut. Pertama, prinsip keimanan, nilai, dan budi pekerti luhur. Keimanan, pembentukan nilai, dan budi pekerti luhur menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata kuliah dapat menunjang peningkatan iman dan budi pekerti luhur.
Kedua, prinsip penguatan integrasi nasional. Penguatan integrasi nasional dicapai melalui pendidikan yang memberikan pemahaman tentang masyarakat Indonesia yang multikultur dan kemajuan peradaban bangsa Indonesia dalam tatanan peradaban dunia yang multibahasa. Pengembangan kurikulum juga harus dapat memperkuat integrasi nasional. Tidak boleh ada pembedaan pelayanan hanya karena perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan. Setiap matakuliah dirancang untuk memperkuat integrasi itu.
Ketiga, prinsip keseimbangan antara etika, logika, estetika, dan kinestika. Kurikulum tidak hanya mengembangan satu aspek saja. Politeknik, misalnya, tidak hanya mengembangkan aspek keterampilan saja, tetapi kurikulumnya harus mengembangkan segi etika, logika, estetika, dan kinestika secara seimbang.
Keempat, prinsip kesamaan memperoleh kesempatan. Penyediaan tempat yang memberdayakan semua siswa untuk memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap sangat diutamakan seluruh siswa dari berbagai kelompok, seperti kelompok yang kurang beruntung secara ekonomi dan sosial yang memerlukan bantuan khusus. Siswa berbakat dan unggul berhak menerima pendidikan yang tepat sesuai dengan kemampuan dan kecepatannya.
Kelima, prinsip akomodatif dengan abad pengetahuan dan teknologi informasi. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (informasi) adalah sebuah keniscayaan. Dunia perguruan tinggi tidak dapat menghindar darinya. Kemampuan berpikir dan belajar dengan mengakses, memilih, dan menilai pengetahuan untuk mengatasi situasi yang cepat berubah dan penuh ketidakpastian merupakan kompetensi penting dalam menghadapi abad ilmu pengetahuan dan teknologi informasi. Pengembangan kurikulum harus mengakomodasi dan selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi.
Keenam, pengembangan kecakapan hidup (life-skill). Selama di lembaga pendidikan, kecakapan hidup yang meliputi kecakapan personal, akademik, sosial, dan vokasional yang akan dituntut dalam kehidupan nyata harus dikembangkan. Setiap matakuliah yang dikembangkan haruslah dapat mewadahi kecakapan-kecakapan hidup tersebut.
Ketujuh, prinsip belajar sepanjang hayat. Kurikulum harus dikembangkan dengan menganut prinsip belajar sepanjang hayat. Pendidikan harus dapat memberikan menanamkan kepada peserta didik bahwa belajar hakikatnya tidak terikat oleh termin waktu tertentu. Sebaliknya, orang belajar berlangsung sejak berada dalam kandungan sampai ia menghembuskan napas terakhir.
Kedelapan, prinsip berpusat pada subjek didik atau peserta didik dengan penilaian yang berkelanjutan dan komprehensif. (Maha)siswa adalah subjek didik, bukan objek didik. Sebagai subjek, kurikulum dikembangkan dengan lebih berorientasi pada mahasiswa. Keberhasilan subjek didik dalam melaksanakan kurikulum dinilai sepanjang waktu dan melibatkan banyak alat penilaian.
Kesembilan, prinsip pendekatan menyeluruh dan kemitraan. Semua pengalaman belajar dirancang berkesinambungan mulai tingkat I sampai terakhir. Pendekatan yang digunakan dalam mengorganisasikan pengalaman belajar berfokus pada kebutuhan siswa yang bervariasi. Keberhasilan pencapaian pengalaman belajar menuntut kemitraan dan tanggung jawab bersama dari peserta didik, pengajar, lembaga/institusi, orang tua, dunia usaha dan industri, dan masyarakat.
6. Aplikasi KBK di Lembaga Pendidikan Tinggi
Beberapa catatan terkait dengan aplikasi KBK di lembaga pendidikan tinggi. Pertama, KBK sangat aktab dengan pelbagai istilah, seperti: standar kompetensi, kompetensi, indikator hasil belajar, materi pokok, dan standar proses, dan uji kompetensi. Kurikulum, silabus atau Rencana Perkuliahan Semester (RPS), dan SAP yang dikembangkan sebaiknya mengakomodasi istilah-istilah itu.
Kedua, pelibatan dan integrasi kecakapan hidup (personal, berpikir rasional, sosial, akademik, vokasional). Pelbagai kecakapan hidup ini dikembangkan melalui pelbagai kegiatan di lembaga pendidikan, baik kegiatan kurikuler maupun ekstra-kurikuler.
Ketiga, pelaksanaan asesmen atau penilaian berbasis kelas (nontes dan tes). Penilaian berbasis kelas tidak terpisahkan dari kegiatan belajar mengajar, menggunakan acuan patokan, menggunakan pelbagai cara penilaian (tes dan nontes), mencerminkan kompetensi peserta didik secara komprehensif, berorientasi pada kompetensi, valid, adil, terbuka, berkesinambungan, bermakna, dan mendidik.
Keempat, peserta didik menjadi “aktif-kreatif-menyenangkan”. Standar proses yang dikembangkan hendaknya menjadikan peserta didik dapat menjadi semakin aktif, memiliki daya cipta, serta selalu dapat menikmati dengan senang.
Kelima, pengembangan budaya belajar. Semua personil yang terlibat dalam sebuah institusi selalu terlibat dalam budaya belajar. Mulai dari personil yang paling bawah sampai pucuk pimpinan harus selalu belajar.
Keenam, manajemen kepemimpinan yang dikembangkan adalah budaya kerja. Budaya kerja adalah budaya pengabdian yang memiliki sejumlah karakteristik: mandiri, transparansi, kerjasama, akuntabilitas, dan keberlanjutan.
Ketujuh, hubungan lembaga pendidikan dengan masyarakat bersifat sinergis. Lembaga pendidikan harus pandai-pandai memanfaatkan sejumlah potensi yang ada di dalam masyarakat.
Kedelapan, perlunya kreativitas pengajar dalam menjalankan tugas pedagogiknya. Pengajar harus dapat memanfaatkan potensi dalam masyarakat. Pengajar menggunakan variasi metode/teknik mengajar, variasi alat evaluasi, dan variasi media pembelajaran.
Kesembilan, menciptakan lingkungan yang kondusif-akademik, baik secara fisik maupun nonfisik. Lingkungan yang aman, nyaman dan tertib, optimisme dan harapan yang tinggi dari seluruh warga kampus, kesehatan kampus, serta kegiatan-kegiatan yang terpusat kepada peserta didik merupakan iklim yang dapat membangkitkan gairah dan semangat belajar.
Kesepuluh, mengembangkan fasilitas dan sumber belajar agar kurikulum yang sudah dirancang dapat berjalan optimal. Fasilitas-fasilitas itu antara lain laboratorium, bengkel kerja, sanggar, perpustakaan, pusat sumber belajar, dan tenaga pengelola serta peningatan kemampuan pengelolaannya.
Kesebelas, mendisiplinkan peserta didik. Mendisiplinkan peserta didik bertujuan untuk membantu menemukan diri, mengatasi, dan mencegah timbulnya persoalan-persoalan disiplin, dan berusaha menciptakan situasi yang menyenangkan bagi kegiatan pembelajaran sehingga mereka menaati segala peraturan yang ada.
Kedua belas, mengembangkan kemandirian pemimpin institusi. Para pemimpin institusi dalam pelbagai level harus memiliki kemandirian dalam mengkoordinasikan, menggerakkan, dan menyelaraskan semua sumber daya pendidikan yang tersedia. Dengan kemandirian itu, niat untuk mewujudkan visi, misi, tujuan, dan sasaran lembaga melalui program-program yang dilaksanakan secara terencana dan bertahap dapat terlaksana.
Ketiga belas, mengubah paradigma pendidik dan atau pengajar. Peran pengajar sebagai sutradara dan fasilitator pembelajaran amatlah penting dalam menentukan tercapai tidaknya tujuan pembelajaran. KBK mengajak pengajar untuk menghargai peran standar proses dalam pelaksanaan pembelajaran, tidak semata-mata berorientasi pada hasil dan penguasaan materi pelajaran. Tugas pengajar tidak hanya “mentransfer pengetahuan”, lebih dari itu ia harus menjadi fasilitator yang memberikan pelbagai kemudahan agar peserta didik dapat belajar.
Keempat belas, memberdayakan tenaga kependidikan. Peran tenaga kependidikan dalam menunjang pelaksanaan pendidikan sangat penting. Tenaga kependidikan harus dapat meningkatkan produktivitas dan prestasi kerja. Pimpinan lembaga harus dapat memberdayakan tenaga kependidikan secara efektif dan efisien.

Daftar Rujukan

Departemen Pendidikan Nasional. 2003. Kurikulum Berbasis Kompetensi. Jakarta: Balitbang.
Hamalik, Oemar. 2008. Dasar-dasar Pengembangan Kurikulum. Bandung: PT REMAJA ROSDAKARYA.
Krahnke, Karl. 1987. Approaches to Syllabus Design for Foreign Language Teaching. Englewood Cliffs, New Jersey: Prentice Hall Regents.
Mulyasa, E. 2006. Implementasi Kurikulum 2004: Panduan Pembelajaran KBK. Bandung: PT REMAJA ROSDAKARYA.
Muslich, Masnur. 2007. KTSP: Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan Kontekstual. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Nurhadi, Yasin, B., & Senduk, A.G. 2003. Pembelajaran Kontekstual dan Penerapannya dalam KBK. Malang: PENERBIT UNIVERSITAS NEGERI MALANG.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar